Sempat Memanas, Ini Penyebab Ketegangan Antara Masyarakat Adat Suku Dayak dengan Warga Madura di Kutai Barat

- 9 Februari 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay/PublicDomainPictures

Hal yang sama juga diutarakan oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo. Beliau secara langsung meminta agar masyarakat dapat menahan diri atas kasus pembunuhan ini.

"Kami mohon semua pihak bisa menahan diri. Ini murni kriminal," katanya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, MM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3.

"Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup,” kata Irwan.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah