Akan tetapi tetap MM tidak dapat berkutik ketika sanksi adat telah di jatuhkan kepadanya.
Sanksi tersebut pun nyatanya cukup berat. Rincian denda yang harus dibayarkan MM, yaitu mulai dari 4.120 antang atau guci yang bernilai setara dengan Rp1,6 miliar.
Tidak hanya itu, MM juga diharuskan membayar biaya prosesi Parap Mapui hingga Kenyau Kwangkai atau adat kematian Suku Dayak Benuaq mulai tingkat 1 sampai tingkat selanjutnya, yang nilainya mencapai Rp250 juta.
Secara keseluruhan, total denda adat yang harus dibayarkan oleh MM adalah Rp1.9 miliar.
"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya,” kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat.
Sementara itu, Manar Dimansyah juga menghibau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu sara yang dapat merugikan orang banyak.
Baca Juga: Jadi Momok Para Gowes Pemula, Berikut 3 Tips Mudah Terhindar dari Lecet Selangkangan Saat Bersepeda
Sebab, kasus ini telah ditangani Kepolisian Polres Kubar yang dikawal pihak lembaga professional hukum di wilayah ini.
“Bagi saudara kita suku madura jangan takut, karena kasus ini telah selesai. Silahkan beraktifitas seperti biasanya. Dengan syarat, saling menjaga pergaulan tatanan budaya adat istiadat untuk ketentraman kita bersama,” jelas Manar.