Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Peserta yang Terlibat Partai Politik Haram untuk Daftar, Cek Syarat Lainnya!

- 9 Februari 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Prasetia Fauzani

Baca Juga: Simak! Bansos Tunai 2021 Hanya Diberikan Bagi Kriteria Ini

Baca Juga: Tissa Biani dan Dul Jaelani Menikah! Netizen: Lah Kan Belum Selesai Kuliah?

Tak hanya formasi, BKN juga akan membuka 1 juta lebih kuota bagi calon peserta seleksi CPNS 2021.

Jadi, pahami apa saja persyaratan lebih dulu sebelum mendaftar CPNS 2021. Sama seperti sebelumnya, calon peserta bisa simak syaratnya di sini karena Jurnal Sumsel telah rangkumkan untuk kamu yang akan mendaftar.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah