Berjanji akan Memuaskan Korban dengan Kejantanannya, Predator Seksual IRT di Ngawi Dibekuk oleh Polisi

- 8 Februari 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila.
Ilustrasi perbuatan asusila. /Istimewa/

Tidak hanya itu, Polisi pun juga diketahui tengah mendalami kasus tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku, yaitu pencabulan di bawah umur.

Untuk mencari bukti pendukung, Polisi akan menghadirkan ibu yang menjadi teman main pelaku dalam video mesum tersebut, dan anak yang menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: Setelah Satu Tahun Bebas Dari Penjara, Kini Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Lagi!

Baca Juga: Rilis dalam Waktu Dekat, Berikut Bocoran Produk Headset VR Besutan Apple

Jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang diduga, maka pelaku dapat terancam dengan pasal berlapis dari Undang-undang ITE dan pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, jika pelaku juga terbukti melakukan tindak kejahatan berupa pencabulan terhadap anak, maka pelaku dapat diancam dengan pasang Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah