Berjanji akan Memuaskan Korban dengan Kejantanannya, Predator Seksual IRT di Ngawi Dibekuk oleh Polisi

- 8 Februari 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila.
Ilustrasi perbuatan asusila. /Istimewa/

JURNALSUMSEL.COM – Anggota Kepolisian Mapolres Ngawi, Jawa Timur dikabarkan berhasil membekuk seorang pria berinisial AGR.

Pria tersebut ditengarai menjadi pelaku dari kejahatan predator seksual yang menyasar kepada kalangan ibu rumah tangga atau IRT dan anak di bawah umur.

Polisi bergerak cepat pasca mendapat laporan dari seorang IRT, berinisial SW (49) yang mengaku dirayu oleh AGR menggunakan video mesum yang dilakukan oleh pelaku dengan seorang wanita lain yang tidak dikenal.

Selain itu, AGR juga merayu SW agar mau berhubungan badan dengannya sembari berjanji akan memuaskan SW dengan kejantanannya.

Untuk mendukung keberhasilan aksinya, AGR pun menunjukkan sebuah video mesum yang berisi dirinya dengan seorang wanita lain yang direkam oleh anak dari wanita tersebut.

Baca Juga: Tahapan Rekrutmen PPPK 2021, Simak di Sini Mekanisme Seleksinya

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Ini Insentif yang Akan Didapat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta membeberkan fakta mengejutkan terkait dari hasil penyelidikan terhadap kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa selain menyuruh untuk merekam adegan mesum, AGR juga mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap anak wanita di dalam video mesum tersebut.

Parahnya lagi, selain kepada SW, AGR juga diduga menargetkan IRT lainnya untuk melakukan perbuatan bejad tersebut dengan modus yang sama.

Tidak hanya itu, Polisi pun juga diketahui tengah mendalami kasus tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku, yaitu pencabulan di bawah umur.

Untuk mencari bukti pendukung, Polisi akan menghadirkan ibu yang menjadi teman main pelaku dalam video mesum tersebut, dan anak yang menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: Setelah Satu Tahun Bebas Dari Penjara, Kini Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Lagi!

Baca Juga: Rilis dalam Waktu Dekat, Berikut Bocoran Produk Headset VR Besutan Apple

Jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang diduga, maka pelaku dapat terancam dengan pasal berlapis dari Undang-undang ITE dan pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, jika pelaku juga terbukti melakukan tindak kejahatan berupa pencabulan terhadap anak, maka pelaku dapat diancam dengan pasang Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah