1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, 11 Penyakit Ini Ditandai dengan Datang Bulan yang Tak Teratur
Baca Juga: Hasil Uji Coba Tahap Akhir Vaksin Sputnik V Rusia : 92% Efektif Melawan COVID-19
3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT guru honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah dan di mana Bank Penyalur kalian.
Jika dana BSU BLT Guru Honorer kalian sudah masuk ke rekening dan mengetahui di mana Bank penyalur Kamu.
Baca Juga: 3 Penyebab Mengapa Eren Tertawa Saat Sasha Tewas, Berikut Fakta Attack on Titan Episode 7 Season 4