Kemudian, Airlangga juga mengatakan bahwa akan melibatkan unsuru dari Kepolisian dan TNI untuk bersama-sama melakukan penegakan hukum.
Namun, dirinya mengatakan tidak hanya penegakan hukum dalam pendekatan mikro ini, unsur Kepolisian dan TNI juga melakukan upaya tracing.
Baca Juga: Tanggapi Teori Konspirasi Covid-19, Ini Peringatan Dokter Islam di Inggris Untuk Umat Muslim
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Tembus 1 Juta, Menkes Ucapkan Duka Cita, Presiden Jokowi Lakukan Ini
“Pelibatan aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Operasi Yustisi TNI-Polri ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk melakukan tracing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan, Pemerintah akan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Baik melalui operasi yang bersifat mikro ini serta mengevaluasi lingkupnya secara dinamis.
“Pemerintah akan mengonsentrasikan pada 98 daerah yang saat ini melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam keterangan persnya, Ketua KPCPEN ini mengungkapkan, dengan adanya kebijakan PPKM yang diberlakukan Pemerintah di seluruh provinsi se-Jawa dan Bali.
Baca Juga: Hasil Uji Coba Tahap Akhir Vaksin Sputnik V Rusia : 92% Efektif Melawan COVID-19