NU melalui Luqman Hakim selaku Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor sudah dengan tegas menyatakan, bahwa Permadi Arya bukan pengurus Ansor.
Meski bukan pengurus Ansor Permadi Arya tetap anggota Banser, karena telah mengikuti Diklatsar di Magelang beberapa tahun lalu di Magelang.
Baca Juga: 12 Cara ini Obati Penasaranmu, Mengapa Lelaki Suka Sekali Melakukan Ghosting? Nomor 7 Bikin Bingung!
Baca Juga: Simak, 8 Cara Mudah Menaklukkan Wanita dan Buat Mereka Bahagia
Sementara itu, Hasan Basri selaku Wakil Kepala Satuan Koordinasi nasional (Wasatkornas) Banser juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati pihak aparat kepolisian yang tengah mengurus permasalahan yang menyeret Permadi Arya tersebut.
“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh Warga Negara Indonesia,” tuturnya seperti yang dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan, hendaknya seorang anggota Banser harus memegang teguh terhadap empat hal.
Empat hal tersebut antara lain moderat, seimbang, adil, dan toleran, dan yang paling utama, tentu saja akhlaqul karimah, patuh, serta taat kepada komando pemimpin tertinggi Banser.
“Jadi apabila ada orang yang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” jelas Hasan.***