Presiden Jokowi Lantik Dewas LPI Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja

- 28 Januari 2021, 12:02 WIB
Presiden Jokowi Resmi Melantik Dewan Pengawas LPI
Presiden Jokowi Resmi Melantik Dewan Pengawas LPI /Foto : Tangkapan layar akun Instagram @jubir_presidenri/

JURNALSUMSEL.COM- Menindak lanjuti amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan waktu lalu.

Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada Rabu 27 Januari 2021.

Lembaga Pengelola Investasi ini merupakan lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri yang dibentuk oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Tujuan dibentuknya Lembaga ini adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun 5 anggota Dewas LPI yang dilantik Presiden Jokowi terdiri dari:

1. Menteri Keuangan, sebagai ketua merangkap anggota;

2. Menteri Badan Usaha Milik Negara, sebagai anggota;

3. Serta tiga anggota dari unsur profesional yaitu Haryanto Sahari, Yosua Makes, dan Darwin Cyril Noerhadi.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan/Subsidi Gaji Tak Juga Cair? Lapor ke Nomor Ini

Baca Juga: Netflix Februari 2021: Cek 10 Film yang Bakal Tayang Perdana, Ada Song Joong-ki, Catat Tanggalnya!

Sebelumnya, Ketiga Dewas LPI yang berasal dari unsur profesional dan independen telah melalui sejumlah proses seleksi serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Tidak hanya itu, Presiden juga yakin dengan rekam jejak, reputasi, dan pengalaman yang mumpuni, pada Dewas dari unsur profesional ini.

Presiden Jokowi juga berharap mereka mampu membangkitkan kepercayaan dari dalam maupun luar negeri.

“Kita harapkan Indonesia Investment Authority ini mendapatkan kepercayaan, baik dari dalam negeri maupun dari internasional,” ujarnya.

Ia juga menambahkan dengan kepercayaan itu maka alternatif pembiayaan yang kita harapkan untuk pembangunan akan benar-benar dapat diraih dan diharapkan bisa dalam jumlah yang besar.

“Sehingga alternatif pembiayaan yang kita harapkan untuk pembangunan betul-betul bisa kita raih dan kita harapkan bisa dalam jumlah yang besar,” sambungnya.

Baca Juga: Sebelum Mendaftar PPPK 2021, Pahami Peraturan Gaji dan Tunjangannya Berikut Ini

Baca Juga: Kabar Duka! Mantan Kasad Jenderal Wismoyo Arismunandar Meninggal Dunia

Presiden Jokowi juga menjelaskan tugas kedua Dewas berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI.

Tugasnya adalah Dewas akan memilih dewan direktur yang berjumlah lima orang yang semuanya berasal dari kalangan profesional.

“Tugas yang kedua setelah kita lantik ini adalah segera menetapkan Dewan Direktur. Saya minta agar paling lambat minggu depan itu sudah juga terbentuk dan setelah itu langsung bekerja, tancap gas sesuai yang sudah kita rencanakan,” ujar Jokowi.

Usai melaksanakan pelantikan Presiden Jokowi menjelaskan nama dari Dewas LPI serta tujuan dibentuknya lembaga ini.

“Tadi baru saja kita melantik Dewan Pengawas LPI (Lembaga Pengelola Investasi) yang kita namakan Indonesia Investment Authority,” pungkasnya.

Baca Juga: Apple Berlakukan Kebijakan Baru, Facebook dan Google Khawatir akan Berdampak pada Penjualan Iklan

Baca Juga: Hampir Sama Dengan PNS, Ternyata PPPK Juga Punya Beberapa Keuntungan, Simak di Sini Penjelasannya

“Ini adalah lembaga yang kita harapkan menjadi sebuah alternatif pembiayaan bagi pembangunan negara kita,” sambungnya.

Perlu diketahui bahwa, Pembentukan lembaga ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang pengesahannya sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat luas.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x