Kronologi Lengkap Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, Dedi Mulyadi: Dia Ingin Nikmati Masa Tuanya

- 28 Januari 2021, 07:05 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bersama dengan Kakek Koswara
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bersama dengan Kakek Koswara /Tangkapan layar Instagram Kang Dedi Mulyadi/@dedimulyadi71

JURNALSUMSEL.COM- Sempat heboh diperbincangkan oleh berbagai media tentang seorang kakek yang berusia 85 tahun digugat anaknya sendiri.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sang anak dengan tuntutan ganti rugi sejumlah Rp3 Miliar.

Kasus gugatan ini pun sontak menjadi sorotan publik, tidak ketinggal Anggota DPR RI Dedi Mulyadi juga menyoroti kasus ini.

Dedi menceritakan perihal kronologi kejadian Kakek Koswara yang digugat oleh anaknya sendiri tersebut

Dedi mengatakan Awal mula Kakek Koswara memiliki tanah warisan. Pada tahun 1955 Kakek Koswara adalah seorang pengusaha bioskop, Misbar (gerimis bubar).

Baca Juga: Bukan Hanya Menikah Dengan Shizuka, Ini 2 Ending Lain Doraemon Yang Bikin Mewek

Baca Juga: Sudah Klaim Token Listrik Gratis PLN? Hanya Sampai Maret 2021, Simak Caranya di Sini

"Dia sama temen-temennya bikin usaha sama temen-temennya di tanah orang tuanya, namanya bioskop Mawar, karena terletak di Jalan Mawar, Bandung," ujar Dedi dikutip Jurnal Sumsel melalui YouTube Deddy Corbuzier pada 27 Januari 2021.

Ternyata, kakek Koswara ini memiliki tanah warisan yakni tanah kurang lebih dengan luas 4.400 meter

Tanah tersebut terletak di tengah kota dan di pinggir jalan, namun Dedi mengungkapkan bahwa kakek Koswara tidak pernah mempersoalkan harta melainkan dirinya hanya ingin menikmati hidup di masa tuanya.

"Usianya kan 85 tahun sudah sepuh dan sering sakit, kemudian yang mewarisi tanah itu bukan hanya untuk 10 anaknya saja," ucap Dedi.

Dedi Mulyadi menambahkan bahwa tanah tersebut rencananya akan dijual.

Hasil penjualan tersebut dibagikan tidak hanya kepada 10 anaknya tetapi juga kepada anak dari kakak dari Kakek Koswara dan anak dari adiknya.

Baca Juga: 13 Tren Make Up 2021 ini Buat Riasan Wajahmu Antimainstream, Yuk Cobain!

Baca Juga: True Beauty Episode 13: Seo Jun Cinlok Sama Su Jin?!

"Dia cerita ke saya, saya ini udah tua pengen nikmati hidup di masa tua, pengen punya rumah kecil yang nyaman, pengen punya masjid kecil, pengen punya mobil untuk antar saya ke dokter," sambungnya.

Akan tetapi persoalan mulai datang ketika di tanah tersebut diisi oleh anak kedua dari Kakek Koswara.

Anak yang menggugatnya tersebut memiliki ruko di tanah yang akan dijual dan membayar sewa ruko sebesar Rp8 juta per tahun kepada Kakek Koswara.

Mulailah permasalahan menjadi panjang, ketika anak dari Kakek Koswara ini menolak jika tanah tersebut dijual.

Karena hal itu terkait dengan sengketa maka anaknya tersebut menggugat ke pengadilan.

Gugatan tersebut dilayangkan atas rencana Kakek Koswara untuk menjual tanah tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Unik ‘Birdwatch’ Program Pengecekan Fakta dan Anti Hoax oleh Twitter

Baca Juga: Kamu Nggak Bakal Kuat Liat Tingkah Menggemaskan Su Ho Nanti Malam, Ini Spoiler Drakor True Beauty Episode 13!

Ada hal yang cukup menarik menurut Dedi, yaitu diketahui bahwa kuasa hukum dari anak kedua yang menggugat bapaknya sendiri itu adalah anak ketiga dari kakek Koswara sendiri.

Anak ketiga dari Kakek Koswara merupakan seorang pengacara dan tidak habis pikir anaknya tersebut juga menggugat kakek Koswara senilai Rp 3 miliar.

"Dan anak yang ketiga yang jadi pengacara itu, anak yang paling disayangi oleh bapaknya," ujar Dedi.

Menurut cerita dari Anggota DPR, sebelum terjadinya sidang di pengadilan, berita mengejutkan datang yaitu anak yang menjadi pengacara ternyata dikabarkan meninggal dunia.

Namun, Dedi mengatakan bahwa saat anak dari kakek Koswara meninggal, kakek yang berumur 85 tahun ini, tetap sempat mengatakan bahwa anak tersebut adalah anak kesayangannya dan dia berdoa agar anaknya tersebut masuk surga.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah