Seleksi PPPK 2021 akan Segera Dibuka, Simak Persyaratan dari kemendikbud Berikut!

- 19 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi PPPK 2021. / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021.

Tahun ini ada tiga formasi yang yang dibuka untuk seleksi CPNS dan PPPK, yakni formasi guru, formasi tenaga kesehatan, dan yang terakhir formasi tenaga teknis.

Dibutuhkan kuota sebanyak 1 juta formasi guru PPPK Bagi Honorer K2, honorer non-K2, dan lulusan Program Profesi Guru (PPG) yang lulus PPPK.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Instansi Pembinaan Jabatan Fungsional Guru pada tahun ajaran 2021, ikut merencanakan rekrutmen PPPK formasi guru.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Baca Juga: Dirjen WHO Mengatakan Nasionalisme Vaksin Covid-19 di Ambang Bencana Moral

Baca Juga: Cetak 2 Gol, Aubameyang Memberi Arsenal Kemenangan atas Newcastle

Untuk bisa mengikuti seleksi, pendaftar PPPK guru honorer K2 harus memiliki data yang sesuai dengan database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi pendaftar PPPK guru honorer non-K2 yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2020.

Sedangkan lulusan atau fresh graduate profesi guru yang belum pernah mengajar harus memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.

Untuk syarat seleksi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri adalah sebagai berikut:

- Jika tersedia formasi di sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.

- Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.

- Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, yang bersangkutan dapat mendaftar di sekolah lain.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Gagal Cair Bagi Penerima PTK yang Tak Penuhi Syarat!

Bagi guru swasta atau PPG yang yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai dengan ketersedian formasi.

Selain itu untuk mendaftar PPPK, akan dilihat juga ijazahnya linier atau tidak dengan formasi yang ada.

Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

"Sertifikat pendidik bukan jadi syarat utama untuk mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazahnya harus linier dengan formasi yang disiapkan. Misalnya, formasi guru SD, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan guru SD. Bukan sarjana pendidikan bahasa Inggris," Ujar Iwan Syahril.

Sementara saat ini sedang berlangsung proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah