WAJIB TAHU! Begini Cara Daftar KIP untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

- 19 Januari 2021, 08:00 WIB
Tangkapan layar laman pip.kemdikbud.go.id
Tangkapan layar laman pip.kemdikbud.go.id /www.pip.kemdikbud.go.id

Adapun cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP). Para siswa dan siswi bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Untuk bisa membuat KIP, kamu harus menyiapkan lebih dulu beberapa berkas seperti berikut:

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar serta Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2021! Cek Rekening Sekarang, Jangan Sampai Bermasalah!

Baca Juga: Penerima dengan Rekening Bermasalah Bisa Gagal Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Faktanya!

2. Kemudian seluruh berkas tersebut wajib dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

3. Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.

4. Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.

6. Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah