Baca Juga: 3 Hari Pasca Suntik Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad Justru Ungkap Efek Sampingnya!
Baca Juga: VIRAL! Detik-detik Air Laut Masuk Ke Daratan Manado, Sherly Navita: Apakah Hal Itu Biasa Terjadi?
Jika rekening kalian tidak melanggar salah satu persyaratan di bawah ini yang merupakan Permenaker No. 14 Tahun 2020, maka dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka akan diusahakan untuk cair oleh Kemnaker.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Bencana Banjir dan Longsor di Manado, Begini Perkiraan BMKG