Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa segera cair. Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini syaratnya:
1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Segera Login www.prakerja.go.id, untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Siapkan Syaratnya
Baca Juga: Guru Madrasah Segera Login di simpatika.kemenag.go.id, BLT Guru Honorer Sudah Dicairkan Seluruhnya
3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki Usaha Mikro.
5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).