NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Tetap Bisa Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta!

- 15 Januari 2021, 10:00 WIB
Cek BLT Banpres UMKM Rp2.4 Juta
Cek BLT Banpres UMKM Rp2.4 Juta /pixabay.com

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 294 Ribu Karyawan, Cek Daftar Penerima di Sini!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Dana Hanya Akan Dicairkan Bagi Karyawan dengan Rekening Ini!

- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Pihak Kemenkop UKM menambahkan, Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mikro sejak Agustus-Desember 2020 dilakukan secara penuh kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Seluruh proses dari pendataan hingga pencairan diawasi secara berlapis oleh banyak pihak tidak hanya KemenkopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, namun juga Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan bank penyalur. Dalam proses pendataan dan kriteria calon penerima juga turut dibantu BPKP dan dimonitor KPK.

Masyarakat juga diajak untuk melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan ke saluran pengaduan yang telah disiapkan baik melalui kelompok kerja di daerah maupun call center nasional di nomor 1500587 atau melalui WhatsApp (WA) 0811-145-0587.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah