NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Tetap Bisa Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta!

- 15 Januari 2021, 10:00 WIB
Cek BLT Banpres UMKM Rp2.4 Juta
Cek BLT Banpres UMKM Rp2.4 Juta /pixabay.com

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai atau BLT Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM Rp2,4 juta cair ke 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia dengan anggaran mencapai Rp28,8 triliun.

Pelaku UMKM yang NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat banpres BPUM Rp 2,4 juta dengan cara lain.

Layanan formulir online (eform) tersebut hanya digunakan untuk mengecek pelaku UMKM yang bantuannya disalurkan melalui BRI. Sedangkan bank penyalur BPUM ini adalah BRI, BNI, dan BNI Syariah.

Sehingga pelaku UMKM yang dapat SMS notifikasi BPUM dari bank lain bisa datang langsung ke kantor bank terdekat untuk konfirmasi nama penerima dan mencairkan bantuannya.

Sebagai informasi, pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini tidak dikenakan potongan biaya apapun.

Baca Juga: Samsung Buka Pre-Order Galaxy Seri S21 Hingga 27 Januari 2021, Simak Spesifikasi dan Keunggulannya!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka April, Simak Kembali Cara Buat Akun di SSCN BKN dan Penuhi Syaratnya!

Sebelumnya beredar kabar bahwa Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar yang menyebut penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro tidak melibatkan pemerintah daerah.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lenih dulu di Berita DIY dalam judul "Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta jika NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum"

Faktanya, proses penyaluran sejak awal dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UKM di setiap daerah kabupaten/kota dan provinsi.

Dikutip dari akun instagram Kementerian operasi dan UKM, dari total 12 juta pelaku UKM yang mendapatkan bantuan hibah masing-masing Rp2,4 juta, sebanyak 44% atau sekitar 5,25 juta orang adalah usulan daerah.

Penyaluran BPUM dilakukan langsung melalui transfer ke rekening penerima sehingga tidak ada pemotongan sedikitpun.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 294 Ribu Karyawan, Cek Daftar Penerima di Sini!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Dana Hanya Akan Dicairkan Bagi Karyawan dengan Rekening Ini!

Bahkan proses pendaftaran dan pengusulan penerima bantuan ini melalui kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di pemerintah daerah setempat, atau lembaga pengusul lain yang ditunjuk pemerintah berikut ini:

- Dinas yang yang membidangi

- Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Bantuan ini hanya cair ke pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan layak dapat bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 294 Ribu Karyawan, Cek Daftar Penerima di Sini!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Dana Hanya Akan Dicairkan Bagi Karyawan dengan Rekening Ini!

- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Pihak Kemenkop UKM menambahkan, Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mikro sejak Agustus-Desember 2020 dilakukan secara penuh kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Seluruh proses dari pendataan hingga pencairan diawasi secara berlapis oleh banyak pihak tidak hanya KemenkopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, namun juga Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan bank penyalur. Dalam proses pendataan dan kriteria calon penerima juga turut dibantu BPKP dan dimonitor KPK.

Masyarakat juga diajak untuk melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan ke saluran pengaduan yang telah disiapkan baik melalui kelompok kerja di daerah maupun call center nasional di nomor 1500587 atau melalui WhatsApp (WA) 0811-145-0587.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah