Seleksi CPNS 2021 Dibuka April Mendatang, Cek 6 Kategori Kriteria Pendaftar, Jangan Sampai Salah!

- 14 Januari 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi CPNS 2021 rencananya akan dibuka pada bulan April-Mei tahun ini.

Namun, masih dalam tahap pertimbangan dan pembahasan kapan tanggal tepatnya seleksi CPNS 2021 resmi dibuka.

Adapun total usulan formasi CPNS 2021 mendatang untuk instansi pusat diperkirakan ada sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.

Sedangkan jumlah kuota yang dibuka akan lebih dari 1 juta. BKN juga akan menyediakan sejumlah formasi yang lebih beragam.

Baca Juga: PPPK 2021: Pelamar Wajib Simak, Ini Bedanya PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Cek Gaji PPPK dan Tunjangannya Berdasar Golongan, Simak Informasinya Di Sini

Baca Juga: Raffi Ahmad Acungkan Jempol saat Disuntik Vaksin Covid-19 di Istana Negara Kepresidenan

Jadi, Bagi kamu calon peserta yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 bisa segera menyiapkan diri mulai dari sekarang.

Pasalnya, banyak hal yang perlu dipenuhi sebagai salah satu persyaratan untuk resmi menjadi PNS mendatang.

Calon peserta wajib memenuhi kriteria terlebih dulu sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021.

Lalu jika peserta yang memenuhi kriteria bisa cek dokumen apa saja yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Sempat Ditunda, 8 Tahun Pacaran Akhirnya Felicya Angelista dan Caesar Hito Resmi Menikah!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Cek Kembali Rekening, Jika Bermasalah Harap Lapor ke Sini!

Nah, langsung saja simak berikut enam kategori kriteria pendaftar seleksi CPNS 2021. Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resminya.

1. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Calon peserta tak terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Peserta bukan merupakan salah satu anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Peserta tak terlibat anggota atau pengurus partai politik.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah