CPNS 2021: Jadi PNS Ternyata Punya Kelebihan dan Kekurangan, Berikut Simak Penjelasannya

- 9 Januari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS /ANTARA/Aprillio Akbar
  1. Gaji dan tunjangan yang pasti dan menjanjikan

Gaji PNS tergantung pada tingkat pendidikannya saat dilantik menjadi PNS. Biasanya, gaji pokok yang diterima PNS untuk lulusan SD, SMP, dan SMA paling kecil kisaran satu juta ke atas.

Selain gaji, hal lain yang menjadi kelebihan adalah banyaknya tunjangan PNS yang didapat selama sebulan. Besaran tunjangan ini bisa jadi melebihi besaran gaji pokok, sesuai dengan di instansi mana Anda bekerja.

Gaji pokok dan tunjangan juga akan naik seiring naiknya golongan dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Ini Dilanjutkan ke Pengadilan

Baca Juga: Buruan Daftar dan Lengkapi Syaratnya Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair Hingga 31 Januari 2021

  1. Mendapatkan uang pensiun

Setelah seorang PNS dinyatakan pensiun, ia masih tetap menerima gaji pokok bahkan sampai dinyatakan meninggal. Setelah meninggal pun, ahli waris dari PNS tersebut tetap menerima uang pensiun orang tuanya. Hal ini juga merupakan salah satu alasan terbesar mengapa banyak orang ingin menjadi PNS.

  1. Bebas PHK

Berbeda dengan perusahaan BUMN atau Swasta, menjadi seorang PNS tidak akan mengalami pemutusan hak kerja (PHK). Kecuali dalam satu kasus memang terdapat masalah fatal yang disebabkan seorang PNS dan merugikan instansi dan orang banyak, maka status kepegawaiannya akan dicabut.

  1. Status sosial yang baik

Menjadi PNS juga dinilai punya status sosial yang baik. Hal ini karena seorang PNS haruslah orang yang paham akan hukum dan perundang-undangan di Indonesia, serta selalu mengamalkan sikap baik di masyarakat.

  1. Kemudahan meminjam uang di Bank

Seorang PNS juga diberi kemudahan dalam meminjam uang di Bank. Berbeda dengan pegawai lainnya, untuk PNS Bank akan lebih mempermudah proses peminjaman uang dikarenakan seorang PNS memiliki penghasilan tetap dan dianggap dapat melunasi hutang dengan lancar tanpa takut terkena PHK.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM/BPUM, Cukup Login di eform.bri.co.id Dengan KTP

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x