PERHATIKAN! Peserta Seleksi CPNS 2021 Tak Akan Lolos Jika Lakukan Hal Ini

- 9 Januari 2021, 10:30 WIB
PERHATIKAN! Peserta Seleksi CPNS 2021 Tak Akan Lolos Jika Lakukan Hal Ini
PERHATIKAN! Peserta Seleksi CPNS 2021 Tak Akan Lolos Jika Lakukan Hal Ini /ANTARA/Maulana Surya

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian, pun membenarkan informasi tersebut dan saat ini pemerintah tengah menyusun jenis formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan PPPK dan CPNS 2021.

"Proses penerimaan/pengadaan CPNS dan PPPK untuk formasi 2021 masih sedang dalam tahap penyusunan jenis formasi, jumlah formasi dan berbagai persiapan lainnya," ujarnya.

Peserta akan melalui beberapa tahap pada seleksi CPNS 2021. 

Dimulai dari pendaftaran melalui laman sscn.bkn.go.id, Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai akhirnya Anda dinyatakan lolos dari rangkaian seleksi tersebut.

Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui website resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Super Junior Siap Comeback pada Februari 2021 Mendatang

Baca Juga: Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos dengan Menggunakan KIS! Begini Caranya!

Pada tahap seleksi CPNS 2021 terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD ini dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi.

Pada saat ujian seleksi SKD CPNS 2021 ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta

Jika melansir dari Pengumuman BKN pada seleksi CPNS 2019 nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 maka terdapat beberapa ketentuan atau tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang wajib Anda perhatikan.

Kewajiban yang harus diperhatikan jika ingin lolos CPNS 2021:

  1. Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia
  4. Wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Untuk peserta yang mengenakan jilbab, wajib untuk menggunakan jilbab warna gelap
  5. Duduk pada tempat yang ditentukan oleh panitia.
  6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
  7. Fokus mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan/Subsidi Gaji Belum Cair? Segera Ajukan Pengaduan ke bsu.kemnaker.go.id

Larangan yang perlu Anda ketahui jika ingin lolos CPNS 2021:

  1. Tidak perlu membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya
  2. Tidak diperbolehkan memakai jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  3. Tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
  4. Tidak diperkenankan membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  5. Tidak boleh bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
  6. Tidak menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
  7. Dilarang merokok dalam ruangan
  8. Tidak keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Calon Peserta Hanya Bisa Daftar Lewat SSCN BKN, Begini Caranya!

Baca Juga: KIP-K 2021 Dibuka Bulan Februari Ini, Ayo Daftar Sekarang, Simak Cara Lengkapnya!

Itulah kewajiban dan larangan bagi peserta pada saat mengikuti tes seleksi SKD CPNS 2021 mendatang.

Jika Anda mematuhi hal-hal tersebut, akibat terburuknya Anda akan dinyatakan gagal dalam tes tersebut.

Oleh karena itu, pahami dan patuhi betul aturan yang telah dibuat oleh panitia CPNS 2021 nanti.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x