Gisel dan MYD menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat termasuk keluarga dan seluruh pihak terkait.
MYD mengaku benar-benar menyesal dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Nobu juga tak segan meminta doa dan dukungannya. Permohonan maaf MYD disampaikan usai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada 4 Januari 2021.
Begitupula Gisel yang pada 6 Januari 2021 menyatakan permohonan maafnya. Gisel memohon maaf termasuk kepada keluarganya, mertuanya, Gading Marten, juga Gempi.
Sebagai warga negara Indonesia, baik Gisel ataupun MYD mengaku akan taat hukum dan menjalani proses hukum dengan baik.
13. Gisel dan MYD terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara
Gisel dan MYD disangkakan pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)