MANTAP! 1,4 Juta Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini! Buruan Cek Namamu Sekarang

- 6 Januari 2021, 21:05 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan masih akan dicairkan pemerintah melalui Kemnaker.
BLT BPJS Ketenagakerjaan masih akan dicairkan pemerintah melalui Kemnaker. /(Humas Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima masih terus dilakukan oleh Kemnaker sampai dengan bulan Januari 2021 ini.

Jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Januari 2021 ini perkiraan kurang lebih mencapai 1,4 juta pekerja, yang merupakan akumulasi dari para pekerja yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari termin pertama sampai termin kedua.

Keterlambatan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima ini karena banyaknya rekening yang bermasalah dan juga mengingat banyaknya penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sehingga membuat Kemnaker harus menambah waktu lagi sampai bulan Januari 2021 dan kemungkinan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kalian akan cair di bulan ini.

Baca Juga: Pemkab Muba Akan Kawal Proses Operasional Blok Sakakemang

Baca Juga: Cara Mudah Cek BSU BLT BPJS ketenagakerjaan Lewat Web, WA, dan SMS, Berikut Alurnya

Tidak ada pengurangan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin kedua, karena Kemnaker mengatakan bahwa jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tetap 12,4 juta pekerja

Tapi tetap penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dan tidak melanggar persyaratan yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Mengenai perpanjangan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini? Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihak Kemnaker masih mendiskusikan hal tersebut dengan KPC PEN, sehingga perpanjangan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini masih belum pasti.

Karena mengingat penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua belum rampung sepenuhnya meski sudah mencapai angka hampir 94 persen.

Sehingga Kemnaker akan menyelesaikan terlebih dahulu penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua ke rekening penerima di Januari 2021 ini.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," lugasnya.

Baca Juga: Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon Pertanyakan Hal Itu Kepada Mahfud MD

Baca Juga: Cara Mudah Cek Online BLT PKH Rp200 Ribu, Bisa Lewat Web dan SMS

Jadi, tunggu apalagi ayo cek NIK-mu di laman kemnaker.go.id, apakah namamu termasuk ke penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair di bulan ini.

Jika ingin mengecek nama kalian apakah termasuk sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, kalian bisa mengikuti langkah di bawah ini yang sudah dirangkum Jurnal Sumsel melalui link kemnaker.go.id.

1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.

3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.

4. Silahkan masukkan data diri, NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password.

5. Jika sudah, klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Dana Insentif Cair Hari Ini! Ini Dia 7 kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Jokowi Pastikan 3 Bansos Ini Disalurkan ke 34 Provinsi, Ada Rp110 Trilliun Dana yang Dialokasikan!

6. Nanti kalian akan mendapatkan kode OTP lewat SMS dari sistem di nomor HP yang kalian daftarkan, jadi pastikan nomor HP yang kalian masukkan masih aktif.

7. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website lalu klik Masuk yang ada di bagian pojok kanan.

8. Nanti akan muncul formulir, silahkan isi formulir sampai selesai dan isi dengan benar.

9. Nah, jika selesai nanti akan langsung muncul pemberitahuan bahwa Kamu penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di dashboard website.

10. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT BPJS maka dana otomatis akan masuk ke rekeningmu!***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah