Seleksi CPNS 2021 Sebentar Lagi, Hanya Peserta yang Memenuhi Kriteria Ini yang Boleh Daftar!

- 5 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 tinggal beberapa bulan lagi. Simak kembali kriteria persyaratannya, hanya peserta yang memenuhi kriteria yang bisa daftar CPNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kabarnya akan membuka seleksi CPNS 2021 pada awal Maret 2021 mendatang.

Adapun jumlah kuota yang akan dibuka, rencananya BKN akan membuka lebih dari 1 juta kuota dengan formasi yang tentunya juga lebih beragam.

Meskipun belum diketahui dengan pasti kapan tanggal resminya akan diumumkan. Namun, BKN telah menjelaskan mengenai kuota untuk seleksi CPNS 2021 tersebut.

Baca Juga: Penyaluran Bansos 2021 Dikawal Ketat Agar Tepat Sasaran, Jokowi: Jangan Dipakai untuk Beli Rokok!

Baca Juga: MANTAP! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini ke 1,5 Juta Pekerja! Perhatikan 8 Hal Berikut

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Hukuman Kebiri Kimia, Begini Isinya

Jadi, Bagi kamu calon peserta yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 sudah bisa menyiapkan diri mulai dari sekarang.

Bagi kamu yang daftar CPNS pastinya memiliki peluang yang cukup besar untuk lolos CPNS 2021 tahun depan.

Pasalnya, banyak keuntungan yang diberikan pada CPNS tahun depan seperi jumlah kuota, jenis formasi dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Pastikan Pengoperasian Wisma Atlet Sebagai Isolasi Pasien Covid-19 Dikaji dengan Baik

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Masih Cair, Ini Cara Aktivasi Rekening Agar Dana Cair!

Nah, sembari menunggu. Calon peserta bisa perhatikan kembali kriteria persyaratan sebelum daftar CPNS 2021 nanti. Berikut Jurnal Sumsel rangkum untuk kamu:

1. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Calon peserta tak terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Peserta bukan merupakan salah satu anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Peserta CPNS tak terlibat anggota atau pengurus partai politik.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x