Inilah Hal yang Tak Boleh Dilakukan, Jika Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021

- 5 Januari 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Nova Wahyudi

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK rencananya akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian, pun membenarkan informasi tersebut dan saat ini pemerintah tengah menyusun jenis formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan PPPK dan CPNS 2021.

"Proses penerimaan/pengadaan CPNS dan PPPK untuk formasi 2021 masih sedang dalam tahap penyusunan jenis formasi, jumlah formasi dan berbagai persiapan lainnya," ujarnya.

Peserta akan melalui beberapa tahap pada seleksi CPNS 2021. 

Dimulai dari pendaftaran melalui laman sscn.bkn.go.id, Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai akhirnya Anda dinyatakan lulus dari rangkaian seleksi tersebut.

Baca Juga: Sudah Verifikasi NIK KTP Untuk Pendaftaran CPNS 2021? Segera Hubungi Call Center Dukcapil Di Sini

Baca Juga: Luqman Hakim Kritik Pemerintah Terkait Penghapusan Formasi Guru Pada Rekrutmen CPNS 2021

Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui website resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Pada tahap seleksi CPNS 2021 terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD ini dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi.

Pada saat ujian seleksi SKD CPNS 2021 ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta

Jika melansir dari Pengumuman BKN pada seleksi CPNS 2019 nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 maka terdapat beberapa ketentuan atau tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang wajib Anda perhatikan.

Kewajiban yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Song Hye Kyo Dikabarkan Akan Kembali Berkolaborasi dengan Penulis Kim Eun Sook di Drama Terbarunya

  1. Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia
  4. Wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Untuk peserta yang mengenakan jilbab, wajib untuk menggunakan jilbab warna gelap\
  5. Duduk pada tempat yang ditentukan oleh panitia.
  6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai
  7. Fokus mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Larangan yang perlu Anda ketahui:

  1. Tidak perlu membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya
  2. Tidak diperbolehkan memakai jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  3. Tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
  4. Tidak diperkenankan membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  5. Tidak boleh bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
  6. Tidak menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
  7. Dilarang merokok dalam ruangan
  8. Tidak keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Baca Juga: Pemain Manchester City Eric Garcia Positif Covid-19, Begini Kronologinya

Baca Juga: Mauricio Pochettino Resmi Menjadi Pelatih Baru PSG

Itulah kewajiban dan larangan bagi peserta pada saat mengikuti tes seleksi SKD CPNS 2021 mendatang.

Jika Anda mematuhi hal-hal tersebut, akibat terburuknya Anda akan dinyatakan gagal dalam tes tersebut.

Oleh karena itu, pahami dan patuhi betul aturan yang telah dibuat oleh panitia seleksi CPNS 2021 nanti.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x