Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.
Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.
“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.
Baca Juga: Ini Persyaratan, Cara Daftar dan Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Positif Covid-19 Indonesia Minggu, 3 Januari 2021 Tembus 765.350 Kasus
Salah satunya adalah masalah rekening yang tidak valid yang menyebabkan penyaluran menjadi terhambat.
Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala yang perlu dipahami.
Masalah itu terkait dengan rekening, seperti yang pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Duplikasi rekening
- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya
Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ada 4 cara yaitu:
- Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
- Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
- Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305
Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 600 ribu per bulan antara lain: