Jokowi Ingatkan Jajaran Kementerian dan Kepala Daerah: Bantuan Tunai Diberikan Utuh Tanpa Potongan!

- 4 Januari 2021, 20:00 WIB
Presiden Jokowi saat meluncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021, Senin 4 Januari 2021, di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Jokowi saat meluncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021, Senin 4 Januari 2021, di Istana Negara, Jakarta. /Setkab.go.id/Humas/Jay

Bantuan PKH akan disalurkan melalui empat tahap melalui perbankan anggota Himbara, kemudian bantuan program sembako akan dikirimkan dari Januari sampai Desember 2021 sebesar Rp200 ribu per Kepala Keluarga per bulan.

Baca Juga: Menko Airlangga Umumkan Kapan Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Berikut Jadwal Terupdatenya!

Baca Juga: Setelah Ramai Diperbincangkan, Akhirnya MYD Alias Nobu Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Kemudian, bantuan sosial tunai diberikan selama empat bulan yakni Januari, Februari, Maret dan April 2021 senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga per bulan.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah