Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.
Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Tahap 2 Tiba di Indonesia, dr.Tirta: Saya Selalu Follow Up, Kabar untuk Divaksin!
Baca Juga: MANTAP! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Bulan Januari! Buruan Cek Namamu!
Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.
Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.
Adapun PTK yang berhak dapat bantuan tersebut, yakni hanya PTK yang termasuk dalam beberapa kriteria berikut.
Berikut PTK yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.