- Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Hati-Hati! Kecanduan Game Online Bisa Sebabkan Penyakit Berbahaya Ini
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur dengan Gisel, Nobu Sebut Dirinya Bukan Siapa-siapa
- PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sama seperti BLT lainnya, BLT guru honorer kemenag tidak akan dikenakan biaya apapun dalam penyalurannya.
Bantuan berupa BLT guru honorer Kemenag ini akan ditransfer langsung ke nomor rekening penerima, untuk itu pastikan Anda untuk mengecek kembali nomor rekening agar tidak ada kendala pencairan BLT.
Bagi yang belum memiliki rekening aktif, nantinya akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank penyalur.***