Pengurusan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Masih Diperpanjang, Cek Kembali Syaratnya!

- 30 Desember 2020, 13:30 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

JURNALSUMSEL.COM – Kabar baik bagi kamu yang belum mengurus bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta. Pasalnya pengurusan bantuan tersebut diperpanjang hingga tahun depan.

Hal ini dipastikam langsung oleh Mendikbud, dimana perpanjangan untuk pengurusan pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut berlangsung hingga Juni Tahun 2021.

Tentunya peserta guru honorer masih memiliki kesempatan untuk mengurusnya. Adapun target penerima BSU BLT guru honorer ini yakni sebanyak 2.034.732 orang.

Dimana dari terget tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Bansos Rp200 Ribu Resmi Disalurkan Awal Januari 2021, Berikut Cara Daftarnya

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Siapkan Dokumen Wajib dan Persiapan Ini Dari Sekarang

Baca Juga: Waduh! Jelang Seleksi CPNS 2021, BKN Ungkap Tak Buka Formasi untuk Posisi Guru, Ini Alasannya!

Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.

Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

Nah, sembari menunggu penyaluran dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut.

Baca Juga: Cara Mudah Urus Bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Beserta Persyaratannya!

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Hari Terakhir Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6

Peserta bisa mengingat kembali apa saja yang menjadi persyaratannya. Dirangkum Jurnal Sumsel dari situs resminya.

Berikut penerima yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Sedangkan cara mengurusnya sangat mudah. Kamu wajib melampirkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Calon penerima juga melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.

Kemudian calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.

Setelah itu, lapor ke bank penyalur terdekat. Agar dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta bisa cepat cair.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah