Baca Juga: Perhatikan! Untuk Dapat BLT UMKM/BPUM, Pelaku Usaha Harus Dapat Usulan Dari Beberapa Lembaga Ini
Baca Juga: Pemerintah Akan Tambah Persyaratan Pendaftar Prakerja Gelombang 12 atau Tahap 2 Pada 2021!
Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.
Sebelum polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menahan serta menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran tersebut.
Nama insial kedua tersangka tersebut adalah PP dan MN.
Menurut laporan, kedua tersangka bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Namun, tersangka tersebut merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut secara masif di berbagai media sosial.
Hal ini mereka lakukan dengan tujuan untuk menambah jumlah pengikut atau followers di akun media sosial mereka dan juga demi mengikuti kuis.***(Citra Catur Purnamasari/Potensi Bisnis)