Terkait Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

- 29 Desember 2020, 10:38 WIB
Prakerja: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka: Mudah Daftarnya, Berikut Caranya
Prakerja: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka: Mudah Daftarnya, Berikut Caranya /Tangkapan layar Kartu Prakerja/

JURNALSUMSEL.COM – Kabar tentang dibukanya Kartu Prakerja gelombang 12 sudah mencuat beberapa bulan ini.

Sebelumnya, program Kartu Prakerja gelombang 11 sudah dilaksanakan dan ditutup pada 15 Desember 2020.

Program Kartu Prakerja ini merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu warga yang terdampak pandemi selain BLT.

Baca Juga: GAWAT! Virus Corona Bukan Pandemi Terakhir, WHO Minta Masyarakat untuk Mempersiapkan Diri!

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tanggal 1 Januari 2021, Ini Daftarnya

Peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp3,55 juta. Dana sebesar Rp1 juta untuk saldo pelatihan yang tidak bisa dicairkan, Rp600 ribu per bulan selama 4 kali yang bisa dicairkan, dan Rp150 ribu dari survei.

Program Kartu Prakerja gelombang 12 rencananya akan kembali dibuka pada tahun 2021 nanti. Hal ini menjadi kesempatan bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, yang memastikan bahwa program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2021 mendatang.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di Fix Indonesia dengan judul "Kapan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 12 Kembali Dibuka Tahun 2021? Ini Penjelasannya".

“Tahun depan kita akan kembali ke dana yang Rp10 triliun karena program bantuan pemerintah disesuaikan dengan situasi dengan harapannya pandemi ini akan turun,” kata Airlangga Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Berlangsung Hingga Tahun 2021? Ini Bocoran Persyaratannya!

Baca Juga: Heboh! Ribuan WNA Padati Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Hingga Viral di Twitter, Ada Apa?

Untuk syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 masih mengikuti sistem pada gelombang sebelumnya, yakni dapat melalui situs www.prakerja.go.id.

Mengutip dari situs Kartu Prakerja, adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 harus berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, yakni:

  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  3. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
  4. Berusia paling rendah 18 tahun
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  6. Pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja diantaranya Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi, Begini Tahapan Lengkap Seleksi CPNS 2021 Tahun Depan

Baca Juga: Terobosan Baru Menparekraf Sandiaga Uno , Faizal Assegaf: Ini Baru Namanya Kerja Nyata!

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, penerima program kartu prakerja hanya memiliki kesempatan satu kali. Jika sebelumnya sudah menerima bantuan manfaat dari Kartu Prakerja, maka tidak akan bisa menerima lagi di tahun berikutnya.

"Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan," ujar Denni.

Lantas kapan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja dibuka?

Meski Kartu Prakerja bakal direncanakan pada tahun depan, tetapi belum dapat diketahui secara pasti kapan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja akan dibuka.***(Syifa Chusnul Khotimah/Fix Indonesia)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x