Terkait Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

- 29 Desember 2020, 10:38 WIB
Prakerja: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka: Mudah Daftarnya, Berikut Caranya
Prakerja: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka: Mudah Daftarnya, Berikut Caranya /Tangkapan layar Kartu Prakerja/

“Tahun depan kita akan kembali ke dana yang Rp10 triliun karena program bantuan pemerintah disesuaikan dengan situasi dengan harapannya pandemi ini akan turun,” kata Airlangga Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Berlangsung Hingga Tahun 2021? Ini Bocoran Persyaratannya!

Baca Juga: Heboh! Ribuan WNA Padati Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Hingga Viral di Twitter, Ada Apa?

Untuk syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 masih mengikuti sistem pada gelombang sebelumnya, yakni dapat melalui situs www.prakerja.go.id.

Mengutip dari situs Kartu Prakerja, adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 harus berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, yakni:

  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  3. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
  4. Berusia paling rendah 18 tahun
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  6. Pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja diantaranya Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi, Begini Tahapan Lengkap Seleksi CPNS 2021 Tahun Depan

Baca Juga: Terobosan Baru Menparekraf Sandiaga Uno , Faizal Assegaf: Ini Baru Namanya Kerja Nyata!

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, penerima program kartu prakerja hanya memiliki kesempatan satu kali. Jika sebelumnya sudah menerima bantuan manfaat dari Kartu Prakerja, maka tidak akan bisa menerima lagi di tahun berikutnya.

"Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan," ujar Denni.

Lantas kapan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja dibuka?

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x