BLT BPJS juga diangggap memilik data yang akuntable dan akurat untuk dipergunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
Karena itulah pula penyaluran BPJS dianggap perlu untuk diteruskan hingga tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Siap Dibuka! Wajib Tahu Hal Berikut Ini Agar Lolos Seleksi
Baca Juga: Santai di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Nikmati Rekomendasi Film Bertema Natal Ini
Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening Bank yang aktif