Kompetensi dasar adalah tes untuk menguji kemampuan dasar peserta CPNS, berupa ilmu pengetahuan.
Sedangkan SKB atau seleksi kompetensi bidang adalah serangkaian tes atau seleksi yang dilakukan dalam bidang masing-masing pendaftaran.
Baca Juga: Fadli Zon Sering Kritik Pemerintah dan Kepolisian Lewat Twitter, Ruhut Sitompul Beri Balasan Pedas
Baca Juga: Ilhoon BTOB Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Ganja, Begini Kata Agensinya
Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan, peserta akan masuk tahap pemberkasan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun harus diingat, apabila peserta lulus dan masuk tahapan pemberkasan, bukan berarti peserta telah 100 persen dinyatakan lolos CPNS.
Pemberkasan merupakan bagian dari seleksi CPNS, jadi apabila peserta gagal dalam pengumpulan berkas, maka peserta akan dinyatakan gugur.***