Kabareskrim Beberkan Alasan Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Dialihkan Ke Bareskrim Polri

- 22 Desember 2020, 12:04 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Polri/

JURNALSUMSEL.COM – Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Saat ini Habib Rizieq Shihab sudah resmi dijadikan tersangka bersamaan dengan beberapa orang dari FPI yang bertindak sebagai panitia penyelenggara acara yang beberapa waktu lalu dinilai melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditangani sejumlah kepolisian daerah. Namun untuk kasus pelanggaran prokes Habib Rizieq saat ini dialihkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Ibu dari Presiden Jokowi yang Menyentuh Hati

Baca Juga: 20 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Ibu, Kalimat Manis dan Tulus Untuk Seorang Ibu

Melansir dari website Humas Polri, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan penarikan kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Habib Rizieq dan anggota FPI ke Bareskrim Polri.

Komjen Listyo Sigit mengatakan pada Jumat, 18 Desember 2020 penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah melakukan rekonstruksi perkara dengan keputusan dua kasus kerumunan massa yang diakibatkan oleh FPI tersebut ditarik ke Bareskrim Polri.

“Kenapa? Karena kasus tersebut meliputi dua wilayah hukum, yaitu Polda Jawa Barat dan Polda Metro, dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut.” Ujar Komjen Listyo Sigit dalam keterangannya.

Baca Juga: Ilhoon BTOB Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Ganja, Begini Kata Agensinya

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Positif Covid-19, Ancol Tutup Layanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Ia juga mengatakan pengalihan perkara dari Polda ke Bareskrim Polri ini untuk memudahkan jalannya penyelidikan.

“Sehingga untuk mempermudah dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita tarik ke Bareskrim,” lanjut Komjen Listyo Sigit.

Komjen Listyo Sigit juga merinci kasus-kasus kerumunan yang ditarik ke Bareskrim Polri. Dua kasus diantaranya melibatkan Habib Rizieq Shihab beserta para anggota FPI lain.

“Kasus tersebut antara lain adalah pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh Polda Metro terkait dengan Petamburan yang saat ini sudah naik sidik. Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jawa Barat dan saat ini sudah proses sidik,” katanya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Pasti Cair? Ini Penyebab 66.924 Rekening Masih Bermasalah!

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Mahfud MD Tulis Cuitan Mengharukan Untuk Kedua Sosok Ini

Seperti yang diketahui Habib Rizieq dan pengikutnya menggelar beberapa acara yang melibatkan kerumunan massa, salah satunya pernikahan putri Habib Rizieq sendiri, Najwa Shihab.

Atas dasar ini, Habib Rizieq dan beberapa penyelenggara acara dari FPI saat ini sudah ditahan sampai akhir Desember 2020 nanti.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah