Baca Juga: BLACKPINK Kembali Mencetak Rekor Penayangan di YouTube, 700 Juta Penayangan!
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
- Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
- Masukkan NIK Anda
- Masukkan nama sesuai dengan KTP
- Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
- Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BLT PKH
Untuk mekanisme pencairan BLT PKH, simak alurnya sebagai berikut.
Baca Juga: Selain Smartphone Pintar! Samsung Kembali Luncurkan Laptop Model Terbaru Seri Galaxy Book Flex2
Baca Juga: Polri Sebut Terdapat 6.000 Jaringan Jamaah Islamiyah Masih Aktif, Simak Penjelasan Lengkapnya
- BLT PKH akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, rekening yang menjadi bank penyalur yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- Bagi yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui kantor pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai tidak dikenai biaya apapun atau bunga.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini antara lain:
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Ferdinand Hutahaean: Anda Sekarang Bukan Siapa-Siapa! - Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dan Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) hingga Kartu Prakerja.
- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa ;angsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di daerah tersebut.
- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT PKH akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai bisa menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di Kantor Pos.
Baca Juga: Pahami 7 Tahapan Program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Akan Dibuka Tahun 2021
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Sumsel Mengalami Kenaikan Sebesar Rp3.1 Juta pada 2021
Bagi masyarakat yang belum pernah menerima BLT PKH atau bansos lainnya dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan, bisa melapor melalui email [email protected].
Selain email di atas, masyarakat yang belum menerima BLT PKH namun sudah terdaftar juga bisa mengajukan keluhan lewat WhatsApp di nomor 0811 10 222 10.