BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair Pekan Ini! Danamu Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

- 19 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan BLT
Ilustrasi dana bantuan BLT /PIXABAY/EmAji
JURNALSUMSEL.COM - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 sudah dibagikan pada 24 November 2020 lalu kepada 567.723 pekerja. 
 
Rencananya pada bulan Desember 2020 ini akan dibagikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6. 
 
Karena melihat masih banyaknya sisa penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2, yakni 1,4 juta orang lagi. 
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa, per 14 Desember 2020 kemarin.
 
Total penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen dengan total dana yang tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.
 
 
 
Termin pertama BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah disalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan total dana sebesar 14,71 triliun. 
 
Sedangkan untuk BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua sendiri sudah disalurkan kepada 11,04 juta orang atau 89 persen dengan total dana sebesar Rp13,2 triliun.
 
Tapi ternyata meski BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah dibagikan sampai tahap 5. 
 
Masih cukup banyak penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum menerima dana mereka.
 
Pasti kalian bertanya-tanya apa penyebabnya, tapi kalian jangan khawatir jika tidak ada kendala dengan rekeningmu, danamu akan segera cair. 
 
 
 
Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan masih terus disalurkan ke rekening para penerima, sehingga kalian jangan khawatir jika tidak memiliki masalah di rekening atau melanggar persyaratan Permenaker No. 14 Tahun 2020.
 
Karena melihat banyaknya penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, sehinggapenyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu.
 
Tujuh permasalahan di rekening seperti di bawah ini tidak bisa mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka. 
 
1. Duplikasi Rekening
2. Rekening Tutup
3. Rekening Dibekukan
4. Rekening Pasif
5. Rekening Tidak Valid
6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring. 
7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya. 
 
Sampai saat ini tercatat ada 148 ribu rekening yang bermasalah, dan terdeteksi bahwa penghasilan yang di dapat lebih dari Rp5 juta perbulannya, yang tentu tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan Permenaker No. 14 Tahun 2020.
 
 
 
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan. 
 
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
 
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
 
5. Memiliki rekening bank yang aktif. 
 
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Kalian jangan khawatir jika dana kalian belum juga cair, dan jika tidak terjadi kendala pada rekening kalian maka dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kalian akan segera cair. 
 
Menaker juga menghimbau kepada masyrakat yang merasa berhak menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi ada kendala atau belum dicairkan.
 
Diharapkan untuk segera melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data kalian dapat diperbaiki dan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kalian dapat segera dicairkan.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah