Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke 11 Juta Pekerja! Kamu Belum? Ini Solusinya

- 18 Desember 2020, 09:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya. /(Humas Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 sudah dibagikan pada 24 November 2020 lalu.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 dibagikan kepada 567.723 pekerja/buruh, sehingga jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dari tahap 1 sampai dengan tahap 5 adalah 11 juta pekerja.

Melihat jumlah penerima dalam BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini tentu masih tersisa banyak sekali kuota jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Kemnaker mengatakan bahwa 12,4 juta pekerja akan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2 ini.

Melihat banyaknya sisa penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebutlah, Kemnaker akan menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 pada bulan Desember 2020 ini kepada 1,4 juta pekerja.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV 18 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Film Aladdin!

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 15 Desember 2020, Saksikan The Lost World: Jurassic Park

Tentunya setelah dinyatakan bahwa pembagian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para rekening penerima sudah mencapai 90 persen atau sudah memasuki 11 juta rekening penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Per 8 Desember 2020 lalu yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh dan sudah mencapai 90 persen.

Bila dihitung lebih rinci-pun penyaluran penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebagai berikut:

Tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
Tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja/ buruh.
Tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh.

Tapi ternyata meski begitu masih banyak pekerja yang belum menerima dan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 atau bahkan termin 1.

Baca Juga: Simak! Ini Perbedaan Rapid Test dan Test PCR yang Harus Diketahui

Baca Juga: Wartawan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Kemnaker terus berkoordinasi dan mengadakan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak, di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara dalam memastikan penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses penyaluran agar tepat sasaran.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP, ” kata Menaker Ida yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Bagi mereka yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 atau termin 2 bisa jadi karena adanya kendala pada rekening kalian atau karena terdeteksi melanggar persyaratan Permenaker No. 14 Tahun 2020.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sampai saat ini tercatat ada 148 ribu rekening pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata rekeningnya mempunyai masalah dan terdeteksi berpenghasilan lebih dari Rp5 juta perbulannya.

Baca Juga: Warna-Warna Pantone Akan Menghiasi Tren Smartphone 2021, Oppo Siap Perkenalkan Ponsel Baru

Baca Juga: TERBARU! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Bakal Cair, tapi Punya Kamu Belum?

Sehingga menyebabkan daftar keanggotaannya sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dicabut oleh Kemnaker.

Jika kalian merasa sudah memenuhi semua persyaratan berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020 seperti yang telah tertulis di atas tapi belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Maka kalian berhak mengajukan, melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan kalian, agar dapat diketahui kendalanya dan dapat segera diperbaiki.

Selain mengadu dan melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen perusahaan, kalian bisa mengadu melalui Sistem Informasi Masyarakat (Sisnaker).

Sisnaker merupakan posko pengaduan yang telah disediakan dan dibuatkan oleh Kemnaker yang bisa kalian akses melalui laman kemnaker.go.id yang tersedia di menu "Pusat Bantuan".

Kalian juga bisa melaporkan kendala BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang kalian terima melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau kalian bisa telepon ke nomor (021) 508 16000.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah