Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke 11 Juta Pekerja! Kamu Belum? Ini Solusinya

- 18 Desember 2020, 09:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya. /(Humas Kemnaker)/

Tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
Tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja/ buruh.
Tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh.

Tapi ternyata meski begitu masih banyak pekerja yang belum menerima dan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 atau bahkan termin 1.

Baca Juga: Simak! Ini Perbedaan Rapid Test dan Test PCR yang Harus Diketahui

Baca Juga: Wartawan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Kemnaker terus berkoordinasi dan mengadakan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak, di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara dalam memastikan penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses penyaluran agar tepat sasaran.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP, ” kata Menaker Ida yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Bagi mereka yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 atau termin 2 bisa jadi karena adanya kendala pada rekening kalian atau karena terdeteksi melanggar persyaratan Permenaker No. 14 Tahun 2020.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah