Alhamdulillah Sudah Cair! Berikut 7 Cara Mencairkan Dana BLT Guru Honorer Kemendikbud

- 17 Desember 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi BSU BLT guru honorer Kemendikbud.
Ilustrasi BSU BLT guru honorer Kemendikbud. //FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud/pddikti Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan BSU kepada guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

BSU BLT Guru Honorer ini diberikan kepada dua juta lebih orang, yang diberikan sebanyak satu kali saja.

Dari 2.034.732 orang tersebut akan dibagikan kepada guru baik itu negeri atau swasta bahkan paud sebanyak 1.643.832.

Kemudian 162.277 akan diberikan kepada dosen baik itu dari PTN dan PTS, kemudian sisanya sebanyak 237.632 akan dibagikan kepada tenaga Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Perpustakaan, Tenaga Administrasi dan Tenaga Umum.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Liverpool Geser Spurs di Puncak Klasemen

Baca Juga: Mengenai Evaluasi Klub Sriwijaya FC, Begini Kata Pelatih Budiardjo Thalib!

Program BSU BLT Guru Honorer ini menghabiskan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.

BSU BLT Guru Honorer ini dibagikan secara bertahap, yang dimulai dari bulan November dan Desember 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghimbau kepada GTK dan PTK untuk selalu memantau laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui di mana letak rekening dan di mana bisa mencairkan dananya.

Rekening untuk pencairan dana BSU Guru Honorer sendiri telah dibuatkan pemerintah.

Baca Juga: UAS dan Ustadz Tengku Zulkarnain Tiba-Tiba Mengundurkan Diri Sebagai Ulama? Ternyata Begini Faktanya

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 17 November 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Bioskop ‘Commuterdan Gosht Storm'

Sehingga kalian para GTK dan PTK hanya perlu mengaktifkan rekeningnya dengan membawa beberapa berkas persyaratan yang telah tersedia di laman info.gtk.kemdikbud.go.id

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," kata Mendikbud.

Sebelum kalian melakukan pencairan dana BSU BLT Guru Honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Coba cek terlebih dahulu apakah dana BSU BLT Guru Honorer kalian telah masuk ke rekening dan memastikan tidak ada lagi persyaratan yang kurang, berikut cara untuk mengeceknya.

Baca Juga: Vaksin Digratiskan, Hidayat Nur Wahid Ucap Rasa Syukur dan Terima Kasih Pada Presiden Jokowi

Baca Juga: Hasil Pilkada Denpasar: Pasangan Jaya-Wibawa Tampil Sebagai Pemenang, Secepatnya Akan Dilantik!

1. Silahkan buka ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).

2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di pddikti.kemdikbud.go.id

3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.

4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.

5. Setelah berhasil login, informasi tentang stagus pencairan dana dan syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul.

Jika dana BSU BLT Guru Honorer kalian sudah masuk ke rekening silakan lakukan hal di bawah ini untuk mencairkan dana BSU sebesar Rp1,8 juta tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Palembang Harnojoyo Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Tanpa Korupsi

Baca Juga: Drama Korea ‘Run On’ Sudah Tayang, Ini Profil Shin Se Kyung dan Im Siwan Sebagai Pemeran Utama

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah