Alhamdulillah Sudah Cair! Berikut 7 Cara Mencairkan Dana BLT Guru Honorer Kemendikbud

- 17 Desember 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi BSU BLT guru honorer Kemendikbud.
Ilustrasi BSU BLT guru honorer Kemendikbud. //FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud/pddikti Kemdikbud

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah