KABAR BAIK! Kemnaker Percepat Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

- 15 Desember 2020, 16:30 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 dipastikan bakal disalurkan oleh Kemnaker.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 dipastikan bakal disalurkan oleh Kemnaker. /(Humas Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan proses penyaluran bantuan subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Termin 2.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji atau upah (BSU) kepada para pekerja/buruh yang belum menerima BLT pada termin 2 tersebut.

“Kita terus akan mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Sekretariat Kabinet.

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Secara rinci, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka Maret, Cek Besaran Gaji Lulusan SMA dan D3 yang Didapat Jika Lulus!

Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Cair. Begini Cara Mudah Pencairannya

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun,tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar.

Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 mencapai Rp13,228 triliun.

“Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x