BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cek Penerima di Sini!

- 12 Desember 2020, 21:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

Meski begitu, Aswansyah menjelaskan, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan ada 6 tahap penyaluran.

Senada dengan Aswansyah, Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz mengkonfirmasi melalui akun Youtube FMB9.

"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Gorgeous: Film Kisah Komedi Romantis Jackie Chan

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Ketahui Tahapan Apa Saja yang Harus Dilalui Calon Peserta Seleksi!

Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Sementara itu, Menteri Ida mengatakan, bagi pekerja yang masuk dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua, tetapi belum menerima transferan dana subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, dimohon untuk bersabar, karena masih dalam proses penyaluran.

"Sisanya (yang belum dapat BSU) masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.

Perlu anda ketahui, proses penyaluran uang ini akan diberikan setelah semua data karyawan diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyerahkan datanya kepada bank penyalur.

“Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di transfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) maupun non-Himbara,” kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah