Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala yang perlu dipahami.
Masalah itu terkait dengan rekening, seperti yang pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Reza Rahadian dan Prilly Latuconsina Pamer Kemesraan di Serial Drama Romantis Terbaru, Awas Baper!
- Duplikasi rekening
- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya
Baca Juga: Janji Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi
Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ada 4 cara yaitu:
- Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
- Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
- Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305
Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan antara lain:
Baca Juga: Selalu Keluarkan Album Setiap Tahun, Desember Ini Taylor Swift Resmi Rilis Album ‘Evermore’
Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!