Baca Juga: CPNS 2021: Selain Gaji Tetap dan Tunjangan, Simak Beberapa Kelebihan dan Kekurangan Jadi PNS
Baca Juga: Manchester United Tersingkir dari Liga Champions. Begini Alasan Solskjaer
- Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
- Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
- Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305
Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan antara lain: