JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kini masih berlangsung.
Namun, ada beberapa peserta belum menerima pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.
Oleh karena itu, agar dapat segera cair, ada baiknya peserta pahami dulu kendalanya dengan baik.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.
Penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga saat ini sudah memasuki tahap 5.
Baca Juga: Pilkada 2020 Dilakukan Secara Serentak Pada Hari Ini! Ini Daftar 7 Artis yang Ikut Mencalonkan Diri
Baca Juga: Jelang CPNS 2021. Catat 10 Formasi Sepi Peminat Berikut Ini
Pada pertengahan oktober 2020, pemerintah masih terkendala soal validasi penerima manfaat.
Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:
- Duplikasi rekening
- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya
Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ada 4 cara yaitu:
Baca Juga: CPNS 2021: Selain Gaji Tetap dan Tunjangan, Simak Beberapa Kelebihan dan Kekurangan Jadi PNS
Baca Juga: Manchester United Tersingkir dari Liga Champions. Begini Alasan Solskjaer
- Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
- Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
- Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305
Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan antara lain:
- Pekerja seorang WNI
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
- Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif.***