KABAR BAIK!!! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Sudah Penuhi Persyaratan ini?

- 5 Desember 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Dok. Kebumen Talk

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 Cair, Lupa Password untuk Akun Kemnaker? Ini Solusinya!

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021: Simak Kisi-Kisi Tes Wawasan Kebangsaan yang Bisa Kamu Pelajari dan Cek Syaratnya!

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Hal yang perlu diingat, pekerja/buruh hanya tinggal menunggu informasi lanjutan dari kemnaker. Karena sampai dengan saat ini, Kemnaker belum mengumumkan mengenai tahap berikutnya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x