2. Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya
3. Mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI
4. Menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas
b. Dasar pengembangan kompetensi
Baca Juga: 1 Desember 2020 Menjadi Peringatan Hari AIDS Sedunia, Berikut Sejarah dan Makna Simbol Pita Merah
Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Pahami Persyaratan dan Tahap Seleksi Sejak Dini
Berikutnya, mengenai bagaimana kualifikasi kelulusan pelatihan dasar PNS?
Di sini nantinya terdapat ada lima predikat yaitu, tidak memuaskan, kurang memuaskan, cukup memuaskan, memuaskan dan sangat memuaskan.
Bagi peserta yang memperoleh kualifikasi tidak memuaskan atau jumlah ketidakhadiran pada kurikulum pembentukan karakter PNS melebihi 9 sesi atau 27 jam pelajaran atau setara dengan 2 hari secara kumulatif, dinyatakan “Tidak Lulus”.
Adapun, peserta yang memperoleh kualifikasi kurang memuaskan dinyatakan ditunda kelulusannya dan peserta dimaksud wajib mengikuti pembelajaran remedial untuk memenuhi syarat kelulusan terhadap komponen penilaian yang kurang maksimal 15 hari kerja.