7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.
8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.
9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
10. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara.***