Program Bantuan APB Rp1 Juta Diperpanjang! Buruan Cek NIK-mu Sebelum Terlambat!

20 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi: Masih Ada Waktu Peroleh Bantuan Rp 1juta, Lengkapi di apb.kemdikbud.go.id. /Kebudayaan.kemdikbud.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) sebesar Rp1 juta disalurkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.

Program bantuan APB sebesar Rp1 juta ini hanya diberikan kepada para pelaku budaya atau seniman yang memang aslinya berprofesi di bidang kebudayaan dalam negeri yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) ini akan diberikan dalam bentuk honorarium atau jasa profesi yang akan dikirim melalui rekening sebesar Rp1 juta.

Sekarang bantuan APB tersebut sudah memasuki tahap 2 sejak dimulai pada 6 November 2020 lalu.

Baca Juga: Dorong Pengembangan Usaha, Pemprov Sumsel Luncurkan Sistem Informasi Daring untuk Pelaku IKM

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021! Begini Cara Pengisian Formasi di situs Sscn.bkn.go.id

Pada tahap 2 ini calon penerima bantuan dana APB ini totalnya ada 49.107 pelaku budaya atau seniman yang sudah terdaftar di Surat Keputusan (SK).

Meski nama calon penerima sudah terdaftar di Surat Keputusan (SK) tidak membuat bantuan kalian langsung cair.

Melainkan kalian para pelaku budaya atau seniman harus melakukan unggah karya dan melengkapi data terlebih dahulu dengan cara membuat akun di laman apb.kemdikbud.go.id.

Banyak sekali para pelaku budaya atau seniman yang mengira bahwa bantuan APB senilai Rp1 juta ini akan diberikan langsung setelah namanya tercantum di Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: WhatsApp Blokir Hampir 2 Juta Lebih Akun Penyebar Hoaks, Mayoritas Soal Covid-19

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Rekening Anda!!!

Tanpa harus verifikasi dan membuat akun serta mengunggah karyanya sehingga masih terdapat banyak sekali bahkan ribuan calon penerima yang dananya belum cair karena belum melengkapi data dan mengunggah karyanya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid bahwa masih banyak sekali pelaku budaya yang belum menyadari bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang diberikan oleh pemerintah ini tidak secara otomatis dapat diterima oleh pelaku budaya setelah namanya tercantum di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

Karena hal itulah, proses penyempurnaan data dan mengunggah karya calon penerima bantuan APB ini akan diperpanjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai dengan 25 November 2020.

Dengan telah diberikannya perpanjangan waktu kepada para calon penerima bantuan APB yang namanya sudah tercantum di Surat Keputusan diharapkan untuk segera segera membuat akun, melengkapi data dan mengunggah karya di apb.kemdikbud.go.id.

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid pada hari Selasa 17 November 2020, yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemdikbud.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 November 2020: Wilayah Palembang Berpotensi Hujan Ringan Sepanjang Hari

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!

Nah, sebelum Kamu melakukan pengunggahan karya dan melengkap dokumen.

Coba terlebih dahulu cek NIK Kamu di laman apb.kemdikbud.go.id, jika Kamu memang terdaftar sebagai penerima dana APB maka silahkan lakukan tahap pembuatan akun untuk mengunggah karya dan pelengkapan data.

Ikuti cara dibawa ini untuk mengecek NIK Kamu.

1. Buka laman apb.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu tarik ke atas halaman dashboard .
3. Nanti Kamu akan menemukan kolom Cek NIK.
4. Kemudian dibawahnya akan ada kolom tempat pengisian NIK.
5. Setelah itu masukkan NIK Kamu.
6. Klik kolom Cari yang ada di bawahnya.
7. Nanti akan langsung muncul pemberitahuan apakah Kamu terdaftar sebagai penerima dana APB atau tidak.

Perlu diketahui sebelum Kamu mengecek NIK ketahui dulu syarat wajib yang harus Kamu ketahui.

1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Merupakan seorang pelaku budaya dan seniman.
4. Tidak mempunyai mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total karena terdampak pandemi atau menurun secara drastis karena Covid-19.
5. Memiliki penghasilan tidak boleh lebih dari Rp5 juta perbulannya sebelum wabah berlangsung.
6. Atau jika sudah berkeluarga memiliki penghasilan lima sampai sepuluh juta perbulan sebelum wabah Covid-19 berlangsung.

Baca Juga: Pemkab Musi Banyuasin Dorong Peningkatan Kapasitas Pelaku Bisnis Pariwisata di Tengah Pandemi

Baca Juga: Gunung Merapi Level III, BNPB Siagakan Satu Unit Helikopter

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid juga menghimbau kepada para pelaku budaya untuk dapat berbagi informasi mengenai proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lainnya, terutama kepada para pelaku budaya yang berada dalam satu komunitas mereka.

Kalian yang telah mengetahui dan telah mencairkan dana cukup memberi informasi kepada para pelaku budaya yang belum mengetahui agar mengecek NIK-nya di apb.kemdikbud.go.id apakah terdaftar sebagai calon penerima bantuan APB sebesae Rp1 juta atau tidak.

“Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan.

Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler