Ingat! Hindari Hal-Hal Ini Saat Mendaftar CPNS 2021, Bisa Kena Sanksi

18 November 2020, 12:55 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News

JURNALSUMSEL.COM – Pelaksanaan CPNS 2021 akan dimulai pada bulan Maret 2021 mendatang.

Seleksi CPNS selalu menemukan masalah dan kendala setiap pelaksanaannya. Mulai dari kendala sistem, kendala administratif, jadwal pelaksanaan yang harus diundur, maraknya calo, sampai kecurangan-kecurangan yang ditemukan di lapangan.

Kecurangan-kecurangan pada seleksi CPNS ini bisa terjadi dari peserta ataupun oknum-oknum PNS yang menyalahgunakan jabatannya.

Kecurangan dari peserta CPNS biasanya dilatarbelakangi karena tingginya tingkat persaingan untuk bisa lulus passing grade, sementara peserta tidak percaya diri dan kurang belajar saat akan menghadapi tes.

Baca Juga: Peringati Hari Milad Muhammadiyah ke-108, Berikut 4 Fakta Menarik Mengenai Muhammadiyah

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Belum Ditransfer, BCA Sarankan Hal Ini

Untuk itu, berikut Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber tentang hal-hal yang harus dihindari saat mendaftar CPNS 2021 nanti.

  1. Jangan percaya pada calo CPNS

jika ada yang menawarkan jasa untuk melancarkan proses Anda menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa dipastikan itu adalah calo. Untuk itu, jangan percaya kepada calo tapi percayalah dengan diri Anda sendiri, bukan mustahil keyakinan dan usaha Anda bisa menentukan usaha supaya dapat diterima menjadi seorang PNS secara murni dan itu bisa sangat membanggakan khususnya untuk diri pribadi dan umumnya untuk orang lain.

  1. Jaga kerahasiaan password akun pendaftaran

Saat mendaftar CPNS 2021 nanti, jangan sampai ada yang tahu tentang password akun pendaftaran Anda di portal SSCN. Hal ini dikarenakan nantinya Anda akan selalu mendapat informasi dari akun tersebut. Jika orang lain tahu password akun Anda, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan data.

  1. Jangan gunakan joki CPNS

Istilah joki CPNS saat ini sudah tidak asing lagi, dikarenakan sudah banyak ditemukan kasus di daerah-daerah tertentu yang menyewa joki pada seleksi CPNS. Joki CPNS biasanya diminta untuk menggantikan kehadiran peserta CPNS saat tes tertulis. Menggunakan joki tentu harus membayar, dengan kata lain Anda sudah melakukan tindak kriminal dalam hal ini karena telah berbuat curang.

  1. Hindari tindakan sogok menyogok

bentuk kecurangan lain yang sudah tidak asing lagi yakni sogok-menyogok agar lulus tes CPNS. Biasanya bentuk kecurangan ini dilakukan oleh PNS yang memiliki jabatan tinggi pada instansinya. Ia akan meminta sejumlah uang kepada peserta CPNS yang ingin menjadi PNS lewat jalur belakang.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Rabu, 18 November 2020

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tak Muncul di Dashboard? Segera Lakukan Ini Biar Dana Insentif Cair

Namun, saat ini pemerintah sudah menegaskan bahwa penerimaan CPNS hanya bisa dilakukan melalui seleksi yang diadakan pemerintah. Jika melalu jalur lain, itu termasuk kecurangan dan penipuan yang dilakukan oknum PNS.

Tahukah Anda bahwa kecurangan semacam ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat diberikan sanksi berat jika kedapatan melakukan hal ini? Berikut ini Jurnal Sumsel telah merangkum dari berbagai sumber tentang beberapa sanksi yang didapat jika berlaku curang saat seleksi penerimaan CPNS.

  1. Sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP mengenai tindakan pemalsuan akan dikenakan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Bagi yang kedapatan melakukan penipuan terkait pelaksanaan CPNS, akan dikenakan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Sanksi ini diberlakukan untuk menjunjung sportivitas dalam pelaksanaan seleksi CPNS.

  1. Tidak boleh mendaftar seleksi CPNS yang akan datang

Bentuk kecurangan yang dilakukan pun bisa berakibat sangat fatal. Impian menjadi seorang ASN tidak bisa didapatkan lagi karena pelaku kecurangan akan diblokir untuk pengadaan seleksi CPNS di tahun-tahun berikutnya.

  1. Pemblokiran NIK

Pihak BKN sudah menerangkan bahwa jika peserta kedapatan memakai joki atau melakukan kecurangan lain, maka pihak BKN akan mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta. Langkah pemblokiran ini akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

Itulah beberapa sanksi berat yang diberikan pihak BKN jika ada peserta yang kedapatan menggunakan joki atau melakukan bentuk kecurangan lainnya.

Maka dari itu, sebelum mengikuti tes CPNS 2021, pastikan Anda untuk tekun belajar dan berdoa agar percaya diri saat melaksanakn seluruh tahapan-tahapan tes. Jangan lupa untuk selalu patuhi aturan-aturan lain dalam pelaksanaannya, seperti datang tepat waktu, tidak menggunakan atribut seperti jam tangan atau membawa kalkulator atau alat sejenisnya.

Berbagai persiapan dan aturan yang harus dipahami saat pendaftaran CPNS 2021 harus selalu Anda perhatikan agar seleksi bisa berjalan lancar.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler